KECAMATAN SIDOHARJO

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

SKPWNI

SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA (SKPWNI)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
  2. KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
  3. Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal

Persyaratan

  1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
  2. KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
  3. Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang di kecamatan
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan, kecamatan mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon
  3. Berkas dibawa pemohon ke Disdukcapil, selanjutnya ambil nomor antrian
  4. Berkas permohonan discan dan diverifikasi di front office sesuai antrian
  5. Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang menangani via sistem
  6. Jika disetujui, validator mengirim ke produksi via sistem untuk dicetak
  7. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang sudah ditandatangani kepada pemohon.

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Berkas permohonan dari pemohon dicopy rangkap 5 bendel
  4. Front Office (FO) kecamatan/dinas memferivikasi berkas pemohon secara online dan membuatkan nomor SKPWNI
  5. Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
  6. Operator dinas/bagian produksi mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon.
  7. Kepala Bidang Dafduk atau Kasi yang ditunjuk menandatangani SKPWNI dan Biodata pemohon
  8. Petugas loket pengambilan dokumen dinas menyerahkan SKPWNI dan Biodata pemohon ditukar dengan berkas permohonan dari pemohon sebagai arsip.