Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
- KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
- Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal
|
Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong, discan asli, dikirim foto copy
- KK sebelum pindah, scan asli, dikirim foto copy
- Alamat tujuan jelas atau bisa melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon datang di kecamatan
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan, kecamatan mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon
- Berkas dibawa pemohon ke Disdukcapil, selanjutnya ambil nomor antrian
- Berkas permohonan discan dan diverifikasi di front office sesuai antrian
- Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang menangani via sistem
- Jika disetujui, validator mengirim ke produksi via sistem untuk dicetak
- Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang sudah ditandatangani kepada pemohon.
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
- Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
- Berkas permohonan dari pemohon dicopy rangkap 5 bendel
- Front Office (FO) kecamatan/dinas memferivikasi berkas pemohon secara online dan membuatkan nomor SKPWNI
- Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
- Operator dinas/bagian produksi mencetak SKPWNI dan Biodata pemohon.
- Kepala Bidang Dafduk atau Kasi yang ditunjuk menandatangani SKPWNI dan Biodata pemohon
- Petugas loket pengambilan dokumen dinas menyerahkan SKPWNI dan Biodata pemohon ditukar dengan berkas permohonan dari pemohon sebagai arsip.
|