KECAMATAN SIDOHARJO

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kecamatan Sidoharjo mempunyai tugas dan kewajiban:

  1. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan;
  2. Memaksimalkan pelayanan perijinan sesuai kewenangan kecamatan;
  3. Memaksimalkan pengelolaan arsip;
  4. Meningkatkan vailiditas data administrasi kependudukan;
  5. Meningkatkan akses penyerapan informasi pertanahan kepada masyarakat;
  6. Meningkatkan SDM aparatur pemerintah kecamatan;
  7. Bersama TNI/POLRI meningkatkan pembinaan pemberdayaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  8. Bersama Puskesmas meningkatkan pembinaan pemberdayaan kesehatan dan posyandu;
  9. Menjaga iklim kondusif dan toleransi antar umat beragama;
  10. Menjaga dan mengembangkan adat budaya dan tradisi lokal.

Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Kecamatan Sidoharjo mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.