Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kecamatan Sidoharjo mempunyai tugas dan kewajiban:
- Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan;
- Memaksimalkan pelayanan perijinan sesuai kewenangan kecamatan;
- Memaksimalkan pengelolaan arsip;
- Meningkatkan vailiditas data administrasi kependudukan;
- Meningkatkan akses penyerapan informasi pertanahan kepada masyarakat;
- Meningkatkan SDM aparatur pemerintah kecamatan;
- Bersama TNI/POLRI meningkatkan pembinaan pemberdayaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Bersama Puskesmas meningkatkan pembinaan pemberdayaan kesehatan dan posyandu;
- Menjaga iklim kondusif dan toleransi antar umat beragama;
- Menjaga dan mengembangkan adat budaya dan tradisi lokal.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Kecamatan Sidoharjo mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.